Ratusan Perusahaan Tambang Batu Bara Masih Ngutang ke Negara

SHARE  

Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat ratusan perusahaan tambang batu bara yang belum menyetorkan kewajiban ke pemerintah.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan, pemerintah baru menerbitkan sebanyak 480-an Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan batu bara.

Padahal, total pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang beroperasi ada sekitar 800-an. Artinya, masih ada sekitar 320 perusahaan tambang batu bara belum disetujui RKAB-nya.

Dia menjelaskan, hal itu lantaran perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan dan menjalankan sejumlah kewajiban kepada negara, termasuk terkait program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Belum semua, baru 480-an dari 800-an. Masih ada yang belum bayar piutang, jadi ditolak,” kata Lana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Lana juga mengungkapkan adanya kendala lain, seperti direksi perusahaan yang belum terdaftar di Mineral One Data Indonesia (MODI), sehingga pihaknya mengembalikan persyaratan RKAB ke perusahaan tersebut untuk diperbaiki.

PPM-nya belum beres, urusan MODI juga belum terdaftar direksinya, jadi masih kita kembalikan, nanti dia perbaiki lagi,” imbuhnya.

Dengan begitu, lanjutnya, penerbitan RKAB ratusan perusahaan batu bara masih menunggu koreksi persyaratan dari perusahaan. Apabila perusahaan belum memenuhi persyaratan, maka menurutnya berkas akan dikembalikan lagi untuk dipenuhi.

“Tergantung dia menyampaikan ya. Kita udah tolak, kita bilang beresin dulu baru masukin ke kita. Jadi karena kalau dia lagi ditolak lagi nanti tidak bisa berkegiatan, jadi tergantung mereka beresin https://pembangkitkuku.com/semuanya,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*