Foto: Warga melihat beras kemasan kualitas premium yang dijual pada salah satu gerai Hypermart di Jakarta, Senin (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
“Tadi beberapa curhatan dari pelaku usaha produsen (beras), mereka agak kesulitan untuk memasok karena ada hambatan terkait dengan HET. Jadi mereka tidak bisa suplai ke market karena nggak masuk harga bahan gabahnya,” kata Hilman saat ditemui wartawan di Kantor KPPU, Rabu (28/2/2024).
Sedangkan berdasarkan keterangan produsen, lanjut Hilman, biaya produksi mereka sudah tinggi, yang mana harga gabah di tingkat produsen sendiri sudah di atas Rp7.000. “Tentunya dengan produksi segala macam, sampai di ritel ya nggak akan masuk, pasti akan di atas HET,” lanjutnya.
Sementara itu, Hilman menyebut kelangkaan beras premium hanya terjadi di ritel modern saja, sedangkan beras premium di pasar tradisional masih berlimpah, hanya saja harganya yang sudah melonjak tinggi dari HET.
Foto: Warga melihat beras kemasan kualitas premium yang dijual pada salah satu gerai Hypermart di Jakarta, Senin (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Warga melihat beras kemasan kualitas premium yang dijual pada salah satu gerai Hypermart di Jakarta, Senin (12/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
“Kalau berdasarkan informasi yang dikumpulkan tadi, di pasar tradisional masih tersedia stok, meskipun harganya memang mahal,” jelasnya.
Adapun HET beras premium, untuk zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi Rp 13.900/kg. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras premium sebesar Rp 14.800/kg. HET ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Meski demikian, Hilman mengaku pihaknya masih belum bisa mengungkap soal indikasi kartel tersebut, lantaran pihaknya masih harus mendalami dan mencari informasi lebih lanjut.
“Saat ini masih proses di penelitian, KPPU pengumpulan informasi salah satunya dengan FGD seperti ini untuk bisa melihat memetakan sebetulnya inti masalah seperti apa, sumbernya sebetulnya apa apakah ada di regulasi yang berimplikasi ke harga. Nah itu kami dengan pendekatanya saran pertimbangan kalau memang ditemukan regulasi yang menjadi masalah, kami tentunya dengan https://penganjallapar.com/penegakan hukum,” pungkasnya.